Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Shihab Hanya Boleh ‘Muter-muter’ di Jakarta: Saya Ini Kan Tahanan…

Habib Rizieq Shihab Hanya Boleh ‘Muter-muter’ di Jakarta: Saya Ini Kan Tahanan… Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab mengatakan dirinya hanya bisa ‘muter-muter’ di Jakarta dan tidak bisa sembarangan bepergian ke luar kota. 

Bukan tanpa alasan, status Habib Rizieq sebagai tahanan yang bebas bersyarat inilah yang membuat kebebasannya tetap dibatasi. 

“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum,” kata Rizieq seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23). 

Baca Juga: Refly Harun Minta KPK Turun Tangan ke Kasus Morowali: Coba Periksa Pejabat Lokalnya

Diantara syarat adalah yang pertama, Habib Rizieq tidak boleh melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian yang kedua, Habib Rizieq juga wajib lapor setiap 1 bulan sekali ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham.

“Kemudian selain itu juga kita tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota.  Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” jelas dia.

Tapi, dia mengatakan, izin ini kan ada prosedur-prosedurnya, dimana ia akan mengajukan surat permohonan dan alasannya harus betul-betul bisa diterima.

“Biasanya kita mengajukan, diproses dalam satu minggu dan saya sudah pernah gunakan berapa kali sudah untuk membesuk istri saya,” kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: