Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Henry Surya Divonis Bebas, Ternyata Begini Tipu Muslihat KSP Indosurya Kelabui Korban: Dana Ratusan Triliun Rupiah Raib!

Henry Surya Divonis Bebas, Ternyata Begini Tipu Muslihat KSP Indosurya Kelabui Korban: Dana Ratusan Triliun Rupiah Raib! Kredit Foto: KSP Indosurya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bos KSP Indosurya, Henry Surya, telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Selasa, 24 Januari 2023 lalu. Hal itu seakan menjadi pukulan telak bagi para korban KSP Indosurya yang selama ini memperjuangkan nasibnya. 

Salah satu korban KSP Indosurya, Iman Santoso, mengaku bahwa keputusan pengadilan yang memberi vonis bebas kepada Henry Surya adalah bentuk ketidakadilan, baik bagi dirinya maupun bagi seluruh korban. Sebab putusan itu pula, Iman mempertanyakan kondisi penegakan hukum di Indonesia.

"Secara pribadi, putusan ini sangat tidak adil buat kami sebagai korban. Saya melihat kejanggalan seperti itu, kok bisa kayak gini hukum di Indonesia?" ungkapnya dalam channel YouTube COKRO TV bertajuk "Vonis Pidana Indosurya Bebas, Ini Kata Ahli Pidana & Curhatan Korban!" disimak pada Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Henry Surya Bebas dari Kasus KSP Indosurya Bikin Geram: Korban Berjuang Mati-Matian, Pelakunya Justru Lepas dari Hukuman!

Iman bersama para korban lainnya selama ini berjuang mencari keadilan dari kasus KSP Indosurya yang memberi kerugian nilai hingga Rp106 triliun. Dari jumlah tersebut, Iman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,25 miliar. Iman memberikan fakta yang membuat miris, yakni selama dua tahun menempatkan seluruh uang tersebut di KSP Indosurya, ia hanya mendapatkan uangnya kembali sebesar Rp3,5 juta, jauh dari apa yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Yang dijanjikan harusnya setiap tahun saya mendapatkan cicilan 20%. Sudah berjalan dua tahun lebih, harusnya sudah 40% yang saya dapatkan. Tapi, kenyataannya hanya Rp3,5 juta," pungkas Iman.

Iman yang berprofesi sebagai guru itu pun membeberkan awal mula mengapa ia menempatkan uang tabungan selama 22 tahun itu ke dalam KSP Indosurya. Dari pemaparannya, Iman mengungkap sejumlah tipu daya yang dilakukan oleh KSP Indosurya.

Awalnya, Iman merupakan nasabah dari sebuah bank yang dekat dengan seorang marketing dari bank tersebut. Hingga suatu ketiga, orang marketing tersebut resign dan menawarkan produk Indosurya kepada Iman, di mana tidak disebutkan di awal bahwa produk tersebut adalah produk koperasi simpan pinjam.

"Saya dihubungi oleh orang marketing itu, 'Pak Iman, ini ada yang lebih menarik dari (bunga simpanan di BTPN)' akhirnya saya dan banyak nasabah ditarik oleh dia ke Indosurya. Dia memberi pelayanan luar biasa kepada saya," lanjutnya.

Dengan gaya marketing, jelas Iman, pihak tersebut menjelaskan berbagai hal mengenai Indosurya, lengkap dengan beberapa grup usahanya yang menurut Iman merupakan grup besar. Hanya saja, lagi-lagi ia diperkenalkan mengenai instansi Indosurya, bukan mengenai KSP Indosurya. Di sanalah celah yang menurut Iman menjadi celah tipuan KSP Indosurya kepada nasabah.

"Saat saya memasukkan uang ke Indosurya, tiba-tba keluar bilyet dengan keterangan Kospin. Nah, kospin itu ternyata singkatannya koperasi simpan pinjam. Mungkin kalau ada kata-kata koperasi, itu sepertinya tidak akan jadi (memasukkan uang ke Indosurya," lanjutnya. 

Iman mengatakan, ia sempat mempertanyakan suapa yang menandatangani dokumen tersebut, lalu ia mendapat jawaban bahwa Hendy Surya sendiri yang bertanda tangan.

"Henry Surya, ini pemiliknya, ownernya," kata Iman menirukan jawaban dari tim KSP Indosurya.

Baca Juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban Menjerit Histeris: Penjahat Kok Dilepas?!

Tidak adanya penjelasan mengenai keterangan koperasi pada awal penghimpunan dana tersebut itulah yang dinilai sebagai sebuah kejahatan. Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, mengatakan bahwa hal itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan penipuan bahkan penyesatan informasi.

"Yang kayak gini kan dalam rangka menghimpun dana masyarakat dan kemudian belakangan ini ternyata memang gagal bayar. Ini apa sih kalau bukan kejahatan penipuan, penyesatan informasi?" ungkap Yenti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: