Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban Menjerit Histeris: Penjahat Kok Dilepas?!

Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban Menjerit Histeris: Penjahat Kok Dilepas?! Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) menjerit histeris mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang memberi vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. Bersama June Indria, bos KSP Indosurya, yakni Henry Surya divonis bebas pada Selasa, 24 Januari 2023.

Wakil Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyorot tajam vonis tersebut. Ia bahkan merasa heran, bagaimana bisa penjahat yang menyebabkan kerugian hingga Rp106 triliun itu dilepas begitu saja ketika masih banyak korban KSP Indosurya yang nasibnya terkatung-katung. Grace menyebut, keputusan tersebut telah melukai rasa keadilan para nasabah yang menjadi korban. 

Baca Juga: Pemerintah Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas KSP Indosurya, Mahfud: Tak Boleh Kalah!

"Bagaimana bisa duit Rp106 triliun yang menguap itu tidak dianggap sebagai sebuah kesalahan? Ini tentu sangat melukai rasa keadilan mereka. Membuat mereka hilang kepercayaan pada hukum," tegas Grace Natalis dalam channel YouTube COKRO TV bertajuk "Grace Natalie: Kasus Indosurya, Penjahat Kok Dilepas?" disimak pada Selasa, 31 Januari 2023.

Grace menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan bagi para korban. Ia pun turut menyeret nama Menkopolhukam RI, yakni Mahfud MD yang telah lebih dulu mengaku kecewa meski tetap menghormati putusan hakim PN Jakbar terhadap Henry Surya.

Baca Juga: Menkop-UKM: Kasus KSP Indosurya, Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

"Kalau Pak Mahfud saja kecewa, apalagi para korban Indosurya yang uangnya hilang?" lanjut Grace.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Advertisement

Bagikan Artikel: