Bentuk Tim Khusus, Kemenkop-UKM Lanjuti Penanganan KSP Indosurya dan Koperasi Bermasalah Lainnya
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) membentuk Tim Khusus dalam rangka melanjutkan tugas Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah berakhir untuk menangani kasus delapan koperasi bermasalah sejak 17 Februari 2023 lalu.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop-UKM, Ahmad Zabadi menyebut, tim khusus perlu dibentuk untuk mendampingi serta memantau koperasi-koperasi yang bermasalah.
"Dengan telah berakhirnya masa tugas Satgas penanganan koperasi bermasalah, perlu dibentuk tim khusus untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap koperasi bermasalah," kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: KemenKopUKM: Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Zabadi menuturkan, pihaknya telah memberikan empat tugas kepada Tim khusus dalam menyelesaikan permasalahan koperasi yang dinilai bermasalah. Adapun kedelapan koperasi bermasalah tersebut diantaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Pertama, kata Zabadi, melakukan pendampingan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terhadap delapan koperasi bermasalah. Kedua, melakukan pemantauan secara harian terhadap delapan koperasi bermasalah terkait dengan pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.
Ketiga, kata dia, melakukan mediasi terkait dengan penanganan delapan koperasi bermasalah. Keempat, melakukan koordinasi dengan pengurus dan pengawas delapan koperasi bermasalah dan terakhir bertugas melaporkan pendampingan dan pemantauan kepada Deputi Bidang Perkoperasian.
Sebagai informasi, pada Januari 2022 Kemenkop-UKM telah membentuk Satgas untuk menangani delapan koperasi koperasi bermasalah. Pembentukan Tim Satgas ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan tugas pemerintah dalam melindungi masyarakat, termasuk anggota koperasi bermasalah. Anggota Satgas tersebut berasal dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) maupun dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Pembentukan Satgas juga dinilai untuk melakukan pengawasan yang lebih sistematis dan dapat memastikan putusan PKPU dijalankan secara benar. Rata-rata pelaksanaan putusan PKPU tersebut dilakukan antara 2021 sampai 2026. Waktu putusan dinilai cukup panjang dan masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement