Optimalisasi Birokrasi Era Jokowi, Kemendagri Gelorakan Sosialisasi Permendagri Nomor 137 Tahun 2022
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri di Hotel Swiss-Belinn, Kemayoran, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dan dihadiri sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) Kemendagri, serta beberapa pejabat lainnya.
Baca Juga: Ikuti Instruksi Jokowi, Pemerintah dan KPK Bersinergi Guna Awasi Penyaluran Dana Desa
Suhajar menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dalam berbagai kesempatan telah memberikan arahan mengenai penyederhanaan birokrasi dan regulasi.Hal ini bertujuan agar pelayanan di dalam birokrasi dapat lebih ringkas dan optimal.
"Penyederhanaan tersebut, kata dia, memicu adanya perubahan. Namun tak jarang perubahan tersebut sulit dihadapi sejumlah kalangan karena berbagai alasan, salah satunya akibat kenyamanan terhadap status quo," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).
Suhajar menjelaskan, berkaitan dengan adanya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022, terdapat perubahan di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemendagri, salah satunya dengan hadirnya Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Komponen Kemendagri tersebut berperan sebagai badan yang memberikan rekomendasi kebijakan kepada Kemendagri. Selain itu, badan ini juga merupakan perubahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.
Baca Juga: Disinyalir Komplain Soal Majunya Anies Baswedan, Jokowi: Dikit-dikit Dihubungkan dengan Istana
“Pemahaman saya, BSKDN ini bukan operasional management, dia adalah handling management. Dia tangannya menteri dalam hal unsur kebijakan,” terang Suhajar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement