Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Hati Benahi Regulasi, Mendag Zulhas Curhat Malah Dimarahi Pelaku Industri Kripto

Niat Hati Benahi Regulasi, Mendag Zulhas Curhat Malah Dimarahi Pelaku Industri Kripto Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bercerita saat pihaknya bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan sejumlah upaya membenahi regulasi pasar kripto yang dinilai semrawut.

Zulhas mengatakan, salah satu upaya pembenahan regulasi tersebut ialah dengan menghentikan pendaftaran izin bursa kripto untuk sementara. Namun, dia berujar, pada pelaksanannya, pihaknya justru kena omel banyak pelaku industri kripto.

Baca Juga: Pengguna Aset Kripto Melesat, Mendag Zulhas Prediksi RI Bakal Pimpin Pasar Dunia

"Jadi, waktu itu kita moratorium, banyak juga yang marah sama saya, ada yang lapor sana-sini katanya dipersulit. Saya bilang, bukannya dipersulit, memang kita moratorium agar aturan-aturan itu rapi dulu," jelasnya, dalam Pembukaan Bulan Aset Kripto, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Zulhas menyampaikan, aturan tersebut pada saat itu dilakukan guna mencegah adanya pihak-pihak yang meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan minimnya literasi masyarakat soal aset kripto sehingga menyebabkan banyak pihak merugi besar.

"Jangan sampai nanti ada satu pihak yang kebagian enak, tapi di sisi lain, banyak pihak yang susah, kira-kira itu intinya," ujarnya.

Akan tetapi, Zulhas melanjutkan, usai pihaknya bersama Bappebti memperbaiki aturan-aturan mengenai kripto, pendaftaran izin bursa kripto sudah kembali dibuka.

"Sudah hampir sebulan, kita sudah mulai buka lagi. Namun, tentu dengan aturan-aturan yang kita jaga agar publik tidak dirugikan. Mudah-mudahan, walaupun belum sempurna, saya kira ini jauh lebih baik untuk kebaikan bareng-bareng," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: