Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Mau Kecolongan Lagi, OJK Berbenah Perkuat Pengawasan Sektor IKNB

Nggak Mau Kecolongan Lagi, OJK Berbenah Perkuat Pengawasan Sektor IKNB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, beberapa kasus perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK) dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dan Asuransi Jiwasraya secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sambil mengupayakan penyelesaian kasus-kasus tersebut, regulator pun berbenah untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB). Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

"Untuk terus memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJK terus membenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi antara lain dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis (2/2/2023). Baca Juga: Soal Jiwasraya, OJK: Masih Proses Pengalihan Polis ke IFG Life, Butuh Tambahan Modal

Lebih lanjut, katanya, OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices,antara lain dalam hal penerapanPSAK74 tentang Kontrak Asuransi.

"OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," tegasnya.

Selain itu, OJK juga berencana mengeluarkan ketentuan mengenai ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.

"Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," pungkasnya.

Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), Ogi bilang, OJK telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

"OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen," paparnya. Baca Juga: RPK Masih Mentah, OJK Kasih Waktu Kresna Life 1 Bulan, Kalau Tidak...

Terakhir, guna meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), maka OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).

"Diharapkan, bahwa dengan tindakan korektif segera tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks," tukasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: