Mengenal Haswandi, Hakim Agung yang Memberikan Makna Baru terhadap Pelaksanaan Eksekusi Putusan
Akibat dua masalah tersebut, terdapat banyak sekali putusan – putusan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diselesaikan ataupun dieksekusi karena banyaknya permasalahan prosedural/pertentangan hukum.
Handbook tersebut menjadi oase atas berbagai masalah terkait pelaksanaan eksekusi. Terbukti dengan adanya Handbook tentang pelaksanaan eksekusi, tunggakan pelaksanaan eskekusi di berbagai Pengadilan di seluruh Indonesia berkurang secara drastis. Handbook tersebut berisikan seluruh prosedur mengenai proses eksekusi, dari yang paling sederhana sampai dengan pengaturan paling kompleks.
Haswandi sebagai Hakim Agung
Setelah memberikan banyak kontribusi di Dirjen Badilum MARI dan di Kepantieraan Mahkamah Agung RI, Haswandi diamanatkan untuk mengisi kursi sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Haswandi lolos fit and proper test di Komisi Yudisial tanpa adanya catatan – catatan serta didukung oleh seluruh fraksi di DPR-RI.
Makalahnya mengenai permasalahan – permasalahan keperdataan (tanah dan eksekusi) menggambarkan bagaimana Haswandi memang pantas duduk sebagai Hakim Agung Kamar Perdata. Selama hampir dua tahun berjalan mengemban amanah sebagai Hakim Agung, Haswandi telah memutus perkara – perkara penting, termasuk memutus perkara No. 2099 K/Pdt/2022 antara Prudential sebagai perusahaan asuransi raksasa melawan masyarakat biasa.
Sebagai Hakim Anggota bersama dengan Dr. Ibrahim, S.H., LL.M (Ketua Majelis) & Dr. Drs. Muh Yunus Wahab, S.H., M.H., majelis tersebut menolak kasasi Prudential dan memenangkan nasabah (maskyarakat) yang berusaha mencari keadilan dan haknya dari penyedia Asuransi.
Selain perkara itu, Haswandi juga memutus banyak perkara perdata penting lainnya. Dalam pesannya, Haswandi menitik beratkan bahwa putusan haruslah berdasarkan nilai – nilai keadilan dan dibuat melalui pertimbangan yang benar sesuai koridor hukum, seorang hakim harus tetap memegang teguh prinsipnya dalam memutus, mengedepankan rasa keadilan di masyarakat dan berani menghadapi segala resiko yang timbul atas keputusannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement