Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aliansi Mahasiswa Jatim Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Aliansi Mahasiswa Jatim Tolak Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode Aksi demonstrasi mahasiswa. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Surabaya -

Di tengah hujan deras, ratusan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) melakukan aksi unjuk rasa menolak penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden tiga periode.

Aksi unjuk rasa itu dilakukan di halaman Gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Kamis (2/2/2023) siang.

Baca Juga: Hadiri Musra XVI Yogyakarta, Jokpro 2024 Getol Ingin Jokowi 3 Periode

Dalam aksinya mahasiswa juga menolak Perppu Ciptaker, menuntut penghapusan Presidential Treshold 20%, dan penggantian anggota KPU oleh utusan partai politik.

Khianati Demokrasi

Dalam pernyataan tertulisnya AMPD Jatim menyampaikan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden mengkhianati nilai demokrasi di dalam konstitusi.

Mahasiswa curiga wacana tersebut tujuannya adalah melanggengkan kekuasaan, bukan masyarakat.

"Jika wacana ini terlaksana maka pemerintah saat ini terkesan seperti di masa Orde Baru yang mengarah ke otoriter," ucap korlaps aksi Muhammad Fatchullah.

Sementara terkait penundaan Pemilu, mahasiswa mengingatkan bunyi Pasal 7 UUD 1945, bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Hal ini jelas menunjukkan bahwa penundaan pemilu dan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode cacat logika hukum dengan alasan apapun," ujar korlaps aksi Muhammad Fatchullah, mahasiswa Universitas Negeri Surabaya ini.

Menurut AMPD, konsepsi negara demokrasi Indonesia telah berada di titik nadir selama pemerintahan Presiden Jokowi.

Mahasiswa juga menyoroti penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai mereka sebagai upaya pelumpuhan wewenang MK, dan merupakan tindakan makar kepada konstitusi. 

Para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu berasal dari 

Universitas Negeri Surabaya, ITS, UIN Sunan Ampel, Universitas Trunojoyo Madura, STAI Darul Hikmah Bangkalan, STIT Al Ibrohimy Bangkalan, Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya.***

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: