Gus Halim menjelaskan, terdapat poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan kades. Walau begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, Gus Halim mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja kades. Kades bisa saja dilengserkan di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk.
Baca Juga: Ikuti Instruksi Jokowi, Pemerintah dan KPK Bersinergi Guna Awasi Penyaluran Dana Desa
"Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kepala Desa diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement