Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pencegahan Stunting, Menko PMK Sarankan Calon Pengantin Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah

Pencegahan Stunting, Menko PMK Sarankan Calon Pengantin Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah Kredit Foto: Kemenko PMK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan calon pengantin wajib lapor tiga bulan sebelum menikah untuk dilakukan bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan.

Muhadjir menyebut pencegahan stunting dapat juga dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat. 

Baca Juga: PJ Gubernur Heru Ajak RW Bersinergi Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Hal tersebut ia utarakan saat menemui warga di Balai Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Minggu (5/2/2023).

"Hal ini segera disosialisasikan oleh Pak Camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya, kalo bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," ungkap Muhadjir dalam keterangannya, Minggu (5/2/2023).

Muhadjir juga mengimbau para ibu supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan anaknya karena dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting

"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," ucap Muhadjir. 

Selain masalah stunting, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurut Muhadjir, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Soal Gizi, Menteri PPPA Ungkap Risiko Terbesar Anak Alami Stunting

Ia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga bisa memiliki penghasilan tambahan. 

"Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya Pak Camat atau Pak Kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," jelasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: