Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo: Konsep Privasi Data Pribadi di Indonesia Tidak Ada

Kemenkominfo: Konsep Privasi Data Pribadi di Indonesia Tidak Ada Kredit Foto: Tri Nurdianti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa konsep terkait privasi data pribadi masyarakat Indonesia saat ini tidak ada. Hal ini merujuk pada aktivitas digital masyarakat utamanya di media sosial yang secara berlebihan membagikan informasi mengenai dirinya sendiri dan kurangnya kesadaran untuk menjaga privasi data pribadi orang lain.

Dalam menjelaskan kasus-kasus hilangnya konsep privasi data pribadi masyarakat saat ini, Ditjen Aptika Semuel dalam acara konferensi pers Peringatan World Data Privacy Day 2023, pada Senin (6/2/2023) menyampaikan, "konsep privasi di Indonesia itu tidak ada. Bisa dilihat ada orang yang membagikan foto Kartu Keluarga di-upload di Facebook. Ada yang punya anak, menyebarkan selebaran berisi nama lengkap anak, tanggal lahir, nama kedua orang tuanya, lengkap di situ bahkan kadang dengan alamatnya."

Tentunya membagikan data pribadi secara berlebihan dapat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat sebagai subjek data. Dalam hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga data pribadi masing-masing dan orang lain, Pemerintah telah merilis Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang dijelaskan oleh Semuel berlaku dan diterapkan untuk semua sektor yang melibatkan penggunaan ataupun pengolahan data pribadi.

Baca Juga: Rawan Penyalahgunaan, Pengamat: Social Commerce Harus Terapkan Perlindungan Data Pribadi

"Saat ini dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang yang pernah menyimpan atau mengelola data pribadi tanpa legal basis saya harap segera dimusnahkan karena itu kriminal dengan adanya undang-undang ini. Karena harus ada legal basis-nya," ujar Semuel.

Perhatian masyarakat sebagai subjek data juga perlu diarahkan dalam mengawasi penggunaan data pribadi yang telah mereka berikan kepada pihak lain, sehingga data tidak disalahgunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak disetujui oleh subjek data yang bisa berujung merugikan baik dari sisi pribadi hingga bisa menimbulkan kerugian finansial.

Terhadap segala aktivitas di media sosial, Semuel menerangkan bahwa masyarakat sebagai subjek data memiliki hak termasuk salah satunya adalah meminta penghapusan data jika mereka tidak menginginkannya. Ia mengatakan, "jadi sebenarnya setiap subjek data punya hak. Salah satunya adalah meminta penghapusan [data pribadi mereka]."

Namun terkait dengan hal ini, perlu diketahui bahwa permintaan penghapusan data seringkali tidak berarti bahwa data akan dimusnahkan langsung secara permanen. Hal ini menyangkut berbagai regulasi terkait di mana penghapusan data memiliki keterikatan dengan kebijakan mengenai masa retensi data yang jangka waktunya bervariasi.

Semuel juga mengingatkan, masyarakat perlu menyadari bahwa aktivitas digital sifatnya adalah "seumur hidup" yang berarti jejak digital masih dapat tersimpan atau terolah meskipun subjek telah meninggal dunia. Oleh karena itu, Semuel menyarankan untuk masyarakat bertindak secara bijak sehingga bisa menjaga jejak digitalnya dengan baik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: