Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Terus Hadirkan Kebijakan Demi Tarik Minat Investor Migas

Indonesia Terus Hadirkan Kebijakan Demi Tarik Minat Investor Migas Kredit Foto: Pixabay/jdblack
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peningkatan kebijakan sejak 2021 guna menarik minat para investor di sektor minyak dan gas bumi (migas). Adapun hal tersebut dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) baru, exploration privileges, dan insentif hulu migas.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto mengarakan, Kementerian ESDM sejak 2021 telah meningkatkan kebijakan untuk meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi. 

Baca Juga: Tutup Forum CEM, Kementerian ESDM Tekankan Percepatan Transisi Energi Global

"Kebijakan yang pertama, yakni pemberlakuan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama. Terdapat kontrak cost recovery dan gross split. Pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split. Ini bukti bahwa Pemerintah beradaptasi," ujar Ariana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/5/2024). 

Ariana menyebut, Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split

Bahkan Pemerintah tidak lagi mewajibkan Kontraktor menggunakan kontrak dengan skema gross split, hal ini menjadi bukti bahwa kebijakan Pemerintah terus beradaptasi dengan kebutuhan industri.

Peraturan tersebut memuat beberapa hal yang menarik calon invenstor antara lain peningkatan Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC), Bank Guarantee yang lebih murah sebesar US$500,000 untuk Joint Study, penawaran langsung tanpa Joint Study (Studi Bersama), hingga eksklusivitas Unconventional Hydrocarbon dimana unkonvensional dapat dilakukan oleh kontraktor konvensional yang sudah ada, dan biaya Joint Study sebagai biaya operasional.

Baca Juga: Lima Blok Migas Ditawarkan Kementerian ESDM

Kemudian terkait exploration privileges, dijelaskan Ariana bahwa prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: