Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Golkar ‘Kesal’ Soal Pernyataan Kontroversial Cak Imin yang Ingin Hapus Jabatan Gubernur

Golkar ‘Kesal’ Soal Pernyataan Kontroversial Cak Imin yang Ingin Hapus Jabatan Gubernur Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (kiri) menghadiri Ijtima Ulama Jakarta di Jakarta, Kamis (2/2/2023). PKB menggelar Ijtima Ulama Jakarta dengan mengusung tema "Ulama Solid Menjaga Masa Depan Jakarta". | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Golkar menilai wacana penghapusan jabatan gubernur yang ditiupkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dituding bakal mengganggu tahapan Pemilu 2024, selain juga kontroversial.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, isu tersebut kontraproduktif dan menghambat persiapan pemilu.

Menurut dia, wacana itu berimplikasi pada pelaksanaan tahapan pemilu. Bahkan, pemerintah bersama DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati rancangan PKPU terkait penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi wakil rakyat.

Baca Juga: Bakal Resmikan Sekber, Prabowo Subianto dan Muhaimin Iskandar Bakal Bertemu 4 Mata, Ada Apa?

"Isu-isu ini membuat konsentrasi kita dalam persiapan pemilu bisa terganggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dia menyebut wacana tersebut bukan hanya mengganggu persiapan partai politik dalam menghadapi pemilu, tetapi juga membawa ketidakpastian kepada masyarakat. Sebab pada 2024, selain pemilu, terdapat pula agenda pilkada serentak.

"Bukan hanya buat parpol tapi juga masyarakat, rakyat yang juga akan terlibat di dalam pemilu itu," ujar Doli.

Pernyataan Cak Imin menjadi kontroversial lantaran jabatan kepala daerah setingkat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Apabila kepala daerah pada tataran provinsi dihilangkan maka akan mengganggu koordinasi pemerintahan.

Selain itu, Doli mengingatkan pula bahwa jabatan gubernur bukan hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga UUD 1945. Artinya, apabila Cak Imin menghendaki jabatan gubernur dihapus maka mendorong amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar Berharap Bisa Diendorse Presiden Jokowi

"Apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945? Ini yang saya mau cari tahu," tandas Doli yang juga Ketua Komisi II DPR. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: