"Bukan hanya buat parpol tapi juga masyarakat, rakyat yang juga akan terlibat di dalam pemilu itu," ujar Doli.
Pernyataan Cak Imin menjadi kontroversial lantaran jabatan kepala daerah setingkat gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Apabila kepala daerah pada tataran provinsi dihilangkan maka akan mengganggu koordinasi pemerintahan.
Selain itu, Doli mengingatkan pula bahwa jabatan gubernur bukan hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga UUD 1945. Artinya, apabila Cak Imin menghendaki jabatan gubernur dihapus maka mendorong amendemen UUD 1945.
"Apakah ini semua agenda-agenda yang disampaikan, wacana-wacana yang dimunculkan itu mendorong terjadinya amandemen UUD 1945? Ini yang saya mau cari tahu," tandas Doli yang juga Ketua Komisi II DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement