Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi pun mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan mendorong RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.
"Dalam konteks hubungan antarnegara, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan," ujar Presiden Jokowi.
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," imbuhnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement