Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menggandeng sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) elang implementasi Program Kartu Prakerja Tahun 2023 dalam skema normal.
Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengungkapkan, peran serta Pemda diharapkan mampu mendorong lembaga-lembaga pelatihan potensial yang ada di daerah, untuk mengikuti assesment sebagai penyedia pelatihan dan bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja.
Baca Juga: Turun hingga Terkendali, Mendagri Tito Ungkap Rahasia Pemerintah Jokowi Tekan Angka Inflasi
Rudy lalu menjelaskan, implementasi program tahunan pemerintah yang menggunakan skema baru itu dimulai pada triwulan I tahun 2023, dengan 10 provinsi pertama sebagai target.
"Sepuluh Pemda yang menjadi lokus pertama yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua," tutur Rudy, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (8/2/2023).
Usai 10 provinsi tersebut, Rudy menyampaikan, program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan peningkatan keahlian dan keterampilan itu akan berlanjut pada 28 provinsi lainnya.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan, pemerintah melalui Komite Cipta Kerja memutuskan pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja mulai diimplementasikan dengan pelatihan online, offline, dan bauran.
Selain target dan waktu pelaksanaan, Komite Cipta Kerja juga menetapkan beberapa keputusan dan arahan seperti besaran manfaat program ini bagi masyarakat.
Baca Juga: Nasdem dan PKS Godain Golkar, Tanda Anies Baswedan Rawan Ditinggal: Koalisinya Masih Acak-acakan...
“Skema Normal ini hakikatnya adalah desain awal dari Program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk memberikan bantuan peningkatan keahlian dan keterampilan, terutama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” tegas Rudy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement