Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relokasi Pemulung di Kolong Jembatan ke Rusun Pangudi Luhur, Mensos: Masih Boleh Pulung Sampah!

Relokasi Pemulung di Kolong Jembatan ke Rusun Pangudi Luhur, Mensos: Masih Boleh Pulung Sampah! Kredit Foto: Kemensos
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini merelokasi warga tinggal di kolong jembatan yang berada di Jakarta ke Rumah Susun Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi. Rumah Susun Pangudi Luhur di Bekasi dibangun Kementerian PUPR dengan Tipe 24 m2 terdiri 5 lantai dengan kapasitas 93 kamar hunian.

Rata-rata penguhuni rusun STPL berprofesi sebagai pemulung, penyandang disabilitas, lansia, dan tunawisma. Bagi warga yang berprofesi sebagai pemulung, Risma menyebut masih boleh memulung sampah sebelum mendapat pekerjaan lain.

Baca Juga: Mensos Risma: Banyak Warga Tak Terdaftar Bansos karena Tidak Punya Tempat Tinggal Tetap!

Hal ini diungkapkannya saat meresmikan Rumah Susun Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) yang berada di Komplek Depsos Bekasi Timur, Kota Bekasi hari ini, Jumat (10/2/2023).

"Bagi calon penghuni yang pekerjaannya memulung, tetap bisa memulung. Kalau jauh dari sini, kami akan sediakan tempat pengolahan untuk sampah yang ada di Bekasi. Kami akan ambil, kami akan olah," kata Risma di Bekasi, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemensos Capai 98,58 Persen, Komisi VIII Beri Apresiasi dan Penguatan Dukungan

Risma mengatakan Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyediakan pengolahan sampah agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

"Kami sediakan tempat untuk memilah sampah. Nanti sampah plastik diolah. Karena apa, kalau hanya mengumpulkan sampah plastik saja dan dijual harganya lebih murah. Tapi kita punya alat, jadi plastiknya itu dicacah, harganya jadi lebih mahal. Jadi saya memperbolehkan bapak menjadi pemulung sebelum mendapatkan pekerjaan lain," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Risma juga menegaskan agar calon penghuni Rumah Susun STPL tidak memindahtangankan unit ke orang lain. Ia menegaskan apabila terdapat penerima manfaat yang melakukannya, hak kepemilikan Rumah Susun STPL akan dicabut.

"Saya tegaskan bagi bapak ibu yang tinggal di rumah susun tidak boleh diperjualbelikan. Kalau diperjualbelikan, biasanya di luar sewanya Rp300 - 400 ribu kemudian diganti rugi dengan harga Rp300-2 juta. Karena sewanya di sini hanya Rp10 ribu. Maka pemilik yang melakukan hal tersebut harus keluar dari sini. Penghuni baru maupun penerima manfaat akan kehilangan hak dari rumah susun ini. Jadi jangan tergoda," tegas Risma.

Baca Juga: Kian Cerahkan Masa Depan, Kemensos Bantu Korban Penyalahgunaan Napza Berbenah Menjadi Pengusaha

Untuk diketahui, Rumah Susun Pangudi Luhur di Bekasi setiap unit kamarnya dilengkapi dengan tempat tidur (dipan susun, kasur, lemari pakaian, meja, kursi, kitchen set, toilet duduk, shower, dan listrik token 1300 watt).

Sebagai fasilitas penunjang, rumah susun juga dilengkapi kios penjualan sembako, kios makanan kecil, laundry, ruang klinik, ruang perpustakaan, ruang serbaguna, dan ruang pengelola serta dilengkapi juga dengan CCTV. 

Baca Juga: Firasat Akan Dapat Anak Gajah, Kemensos Datang Wujudkan Mimpi Penyandang Disabilitas di Banyumas

Rumah susun ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Kementerian Sosial dengan Kementerian PUPR. Saat ini, sudah dibangun 3 lokasi rumah susun, yaitu Rumah Susun di Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Rumah Susun di Sentra Mulya Jaya Pasar Rebo, serta Rumah Susun di Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Solo yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: