Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisakah Jokowi Kena Obstruction of Justice Soal Kasus Ijazah Palsu? Begini Jawaban Refly Harun

Bisakah Jokowi Kena Obstruction of Justice Soal Kasus Ijazah Palsu? Begini Jawaban Refly Harun Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjawab pertanyaan soal kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan dan dipidanakan atas obstruction of justice terhadap kasus ijazah palsu yang melibatkan Sugik Nur Raharja atau Gus Nur serta Bambang Tri.

Menurut Refly, Jokowi masih belum memenuhi kondisi untuk dipidanakan atas tuduhan obstrcution of justice.

"Kita tidak bisa mengatakan Jokowi melakukan obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan, karena tidak cukup buktinya," kata dia dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Beri Pujian ke Prabowo Hingga Yusril, Refly Harun Sebut Jokowi Sedang 'Menanam Saham', Ada Apa?

Dia melanjutkan hingga sejauh ini kondisi yang dapat dibuktikan hanyalah bahwa Jokowi tidak di-BAP.

Selain itu, ijazah asli Jokowi juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Artinya, kondisi ini tidak memenuhi persyaratan untuk obstruction of justice.

"Jadi, soalnya bukan obstruction of justice menurut saya, tetapi kekurangan alat bukti sehingga tidak layak persidangan," jelas dia.

Oleh karena itu, Refly menilai persidangan terhadap Gus Nur dan Bambang Tri terbilang berlebihan.

"Ini kalau diteruskan, kasihan orang yang didakwa dengan hal yang tidak layak ya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: