Jika bukan uang milik Sandiaga Uno, muncul pertanyaan siapa pihak ketiga yang dimaksud Anies Baswedan. Spekulasi beredar, gelontoran dana itu kemungkinan besar adalah duit milik Jusuf Kalla alias JK.
Menurut Anies, pada masa kampanye Pilkada DKI, banyak sekali penyumbang, ada yang diketahuinya dan tidak diketahuinya. Termasuk, penyumbang memberikan langsung kepada relawan. "Kemudian, sebenarnya bukan pinjaman, tetapi dukungan, yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang," ucap Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan Beri Klarifikasi Sejelas-Jelasnya soal Utang Rp50 M, Siapa Penjaminnya?
Anies menjelaskan, penyumbang itu memberi dukungan sebuah kampanye untuk perubahan dan kebaikan. Jika ia berhasil memenangkan pilkada bersama Sandiaga Uno, itu dicatat sebagai dukungan; bila tidak berhasil dalam pilkada, itu menjadi utang yang harus dikembalikan.
"Jadi itu dukungan, siapa penjaminnya? Yang menjamin Pak Sandi, jadi uangnya bukan dari Pak Sandi, itu ada pihak ketiga yang mendukung," jelas Anies.
Anies juga mengakui, ada surat pernyataan dirinya terkait utang tersebut. "Saya yang bertanda tangan dan dalam surat itu saya sampaikan apabila pilkada kalah, saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan. Apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan sebagai bukan utang. Makanya ketika pilkada selesai, menang selesai," imbuh Anies.
Beruntung, meski harus melalui dua kali putaran di Pilkada DKI 2017, Anies akhirnya bisa meraih kemenangan hingga ia disebut tak harus membayar utang hingga Rp92 miliar sebagaimana disembutkan dalam surat perjanjian itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement