Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kamaruddin Sebut Hasrat Seksual Putri Candrawathi Tak Tersalurkan: Sejak Awal Tak Ada Pelecehan

Kamaruddin Sebut Hasrat Seksual Putri Candrawathi Tak Tersalurkan: Sejak Awal Tak Ada Pelecehan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc

Dengan pintu yang berlapis tersebut, Kamaruddin menilai tidak mungkin kliennya izin ke Putri Candrawathi untuk melakukan tindak pemerkosaan sebelum melakukan aksinya. 

"Masa dia bilang begini, 'bu izin, Yosua ingi perkosa, buka pintu' mana mungkin itu," katanya.

Baca Juga: Akhirnya Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Hanya Bisa Membisu

Sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, mengatakan tidak ditemukan fakta bahwa telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu menuturkan ada perbuatan Bridagir J yang membuat sakit hati Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Tak Terbukti, Hakim Sebut Putri Candrawathi Hanya Sakit Hati

"Ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan," papar Wahyu dalam sidang.

"Seharusnya telah disadari oleh Putri Candrawathi selama persidangan berlangsung, tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah terjadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Bridagir J)," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: