Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Dosen Senior di Unsil Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan, KemenPPPA Buka Suara!

Viral Dosen Senior di Unsil Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan, KemenPPPA Buka Suara! Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang dosen senior di Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial EDH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. EDH dilaporkan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pencabulan ke Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsil pada Rabu (8/2/2023). 

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara tegas tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di semua tingkatan satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. KemenPPPA mengecam karena masih saja ada kejadian kekerasan seksual yang dilakukan oleh para tenaga pendidik sebagaimana terjadi di Universitas Siliwangi, Tasikmalaya.

Baca Juga: Ayah Aniaya 2 Anak Kandung di Cimahi Sampai Satu Meninggal Dunia, Menteri PPPA Kecam Pelaku!

"KemenPPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup Perguruan Tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya," kata Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA. 

KemenPPPA melalui tim SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) langsung melakukan koordinasi dengan Unit Layanan yakni UPTD PPA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban serta mempersiapkan pendampingan kepada korban sesuai kebutuhannya, khususnya pendampingan psikologis. 

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut," jelas Ratna. 

KemenPPPA juga menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS). 

"Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas," tambah Ratna. 

Baca Juga: Ungkap Kisah Haru Jurnalis Cilik Asal Jakarta Utara, Menteri PPPA: Mari Kita Fasilitasi Potensi Anak

Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di Perguruan Tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena Undang-Undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat poin penting, mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban. 

Untuk itu, Ratna juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: