Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! Ternyata Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Begini Caranya…

Gawat! Ternyata Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Begini Caranya… Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo masih bisa bebas dari vonis yang dijatuhkan.

Ini jika suami Putri Candrawathi itu merujuk pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu, sebagaimana yang didakwakan.

Menyinggung bahasan sebelumnya, bahwa KUHP baru bisa menyelamatkan Sambo dari regu tembak yang akan mengeksekusi dirinya.

Baca Juga: Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo

Bahwasanya, aturan baru di KUHP terdapat aturan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini dijelaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP), Dhahana Putra.

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah. Kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana Putra, melansir dari Suara.com.

Pasal 100 KUHP baru memberikan kesempatan bagi tervonis hukuman mati untuk berbenah dan memperbaiki diri.

Tak cukup di situ, Pasal 100 Ayat (4) memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui keputusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Seorang tervonis pidana mati dapat menggunakan 10 tahun masa percobaan tersebut untuk menunjukkan dirinya layak diberikan kesempatan hidup. 

Adapun beberapa pihak turut dilibatkan untuk mempertimbangkan perubahan hukuman tersebut, yakni pihak ahli seperti psikolog.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: