Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia!

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kamaruddin: Kemenangan Seluruh Rakyat Indonesia! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Putusan tersebut juga lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut penjara 8 tahun. 

Sebelumnya, sang suami, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan

Ferdy Sambo, sebut hakim, melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: