Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Reza Chatab Tak Hadir Lagi, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Pengembang Meikarta

Reza Chatab Tak Hadir Lagi, Komisi VI DPR Pertanyakan Identitas CEO PT MSU Pengembang Meikarta Kredit Foto: Rena Laila Wuri

"Ini memang usulan dari saya selaku Presdir LPCK, karena saya pikir dengar pendapat ini lebih banyak menyangkut hal-hal yang praktis di lapangan dan yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Pak Indra Azwar, memang di lapangan Pak Indra yang menangani termasuk keluhan-keluhan dari pembeli atau konsumen," jelas Ketut.

Pemangilan pengembang Meikarta hari ini terkait gugatan yang dilayangkan pengembang apartemen Meikarta kepada para konsumen. 

Baca Juga: Kasus Meikarta Buntu, Pengamat Sebut Komisi VI DPR RI Harus Panggil Luhut Binsar Pandjaitan

Kasus Meikarta mencuat kembali pada Desember 2022 karena konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami. Ada 18 konsumen proyek Meikarta menuntut pengembalian dana karena tak kunjung mendapat unit apartemen, padahal dijanjikan akan serah terima bangunan pada 2019. 

PT MSU merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk menggugat 18 anggota PKPKM dengan alasan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan perusahaan. 

Gugatan dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu terdaftar sejak 26 Desember 2022. Adapun, besar gugatan jika ditotal mencapai Rp56 miliar. 

Ketut menyatakan Lippo Group melalui PT Mahkota Sentosa Utama telah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta. Ia mengatakan pihaknya sudah menerima surat pencabutan gugutan tersebut pada Senin pagi ini. 

"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu.Dan sudah kami laksanakan, dan tadi pagi saya terima surat pencabutannya," kata Ketut.

Baca Juga: Andre Rosiade Dorong Bentuk Pansus Investigasi Proyek Meikarta

Ketut mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: