Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online

Kemenkominfo Klaim Tangani 683 Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi Online Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian. Samuel menyatakan 683 situs tersebut sudah ditangani oleh Kemenkominfo.

Lebih spesifik, Kemenkominfo mengeklaim ada 461 situs pemerintahan dengan domain go.id dan 222 situs pendidikan dengan domain ac.id yang sudah ditangani. Jumlah itu berdasarkan temuan Kominfo sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.

Baca Juga: Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Konten Judi, Kemenkominfo Buka Suara

"Per hari ini, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling (perayapan web) dan aduan masyarakat," kata Semuel dalam keterangan resmi, Selasa (14/2/2023).

Menurut Dirjen Semuel, Kemenkominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. 

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya," tuturnya.

Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Status Literasi Digital Indonesia 2022: Potret Kecakapan Digital Masyarakat Indonesia

Penanganan itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

"Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola," tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: