Majelis Hakim Tentukan Nasib Bharada E Hari Ini, Pekik Suara Penggemar: Richard Semangat!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, nasibnya akan ditentukan hari ini melalui sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer akan menjalani sidang setelah sebelumnya hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di hari sebelumnya. Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Richard Eliezer memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB dengan kemeja putih bercelana bahan hitam.
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo, SETARA Institute Singgung Hak Hidup, Simak!
Tak lama setelah Richard Eliezer duduk di kursi pesakitan, Majelis Hakim memasuki ruangan dan langsung memulai persidangan. Sebagai pembuka, Majelis Hakim menanyakan kondisi terdakwa Richard Eliezer.
"Saudara Richard sehat hari ini?" tanya Hakim dalam sidang putusan.
Mendengar pertanyaan Majelis Hakim, Richard menjawab dengan singkat bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat. "Sehat yang mulia," jawab Richard di ruang sidang.
Berdasarkan pantauan lapangan, para penggemar Richard Eliezer terlihat memadati area di luar ruang persidangan utama. Sementara di dalam ruangan, terlihat keluarga dari Richard Eliezer dan keluarga Brigadir J.
Terdengar juga pekik suara penggemar Richard Eliezer yang menggemakan namanya baik di luar maupun di dalam ruang persidangan. Para penggemar juga terpantau dari berbagai kalangan, dari anak-anak hingga ibu-ibu rumah tangga terpantau memadati area persidangan.
"Richard... Richard... Richard semangat," teriak peserta sidang saat Richard memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Berujung Mendekam di Jeruji Besi, Kamaruddin Sebut Uang yang Dijanjikan Sambo Tak Akan Dibayarkan!
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang pembacaan vonis tersebut juga sudah dimulai sejak Senin (13/2) lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement