Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Keinginan Kliennya Pascajalani Hukuman Penjara: Dia Bangga...

Kuasa Hukum Bharada E Ungkap Keinginan Kliennya Pascajalani Hukuman Penjara: Dia Bangga... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya masih menginginkan menjadi seorang anggota kepolisian. Dia mengatakan, Richard Eliezer bangga menjadi anggota dari kepolisian.

"Iya (jadi anggota kepolisian). Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya, dia bangga menjadi anggota brimob," kata Ronny saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menangis Dengar Putusan Bharada E: Richard Eliezer Itu Terpaksa...

Ronny menyebut, keanggotaannya sebagai bagian dari kepolisian adalah satu-satunya pekerjaan yang dimiliki Richard Eliezer. Apalagi, Richard Eliezer adalah tulang punggung keluarganya.

Lebih lanjut, Ronny juga mengaku memiliki harapan yang sama dengan Richard Eliezer, yakni menjadi anggota kepolisian. Mengingat, Richard Eliezer adalah harapan bagi keluarganya.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga, harapan keluarga, tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota polri," tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: