Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PB KAMI Minta Dewas Bertindak Tangani Baliho Pencapresan Firli

PB KAMI Minta Dewas Bertindak Tangani Baliho Pencapresan Firli Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi didepan gedung merah putih KPK RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ketua Umum PB KAMI Sultoni meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait maraknya baliho pencapresan Firli Bahuri.

Menurutnya, dalih bahwa baliho itu adalah aspirasi masyarakat sangat tidak masuk akal. Sebab, di situasi pascapandemi, masyarakat pasti akan memprioritaskan kebutuhan pokoknya, ketimbang mengeluarkan uang untuk baliho.

"Anggaran baliho tersebut dikatakan menggunakkan anggaran masyarakat, masyarakat yang mana?," tegasnya. Anggaran untuk baliho tidak sedikit. Kalau dana pihak ketiga jelas sudah menyalahi aturan," jelas Sultoni di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Bahkan, sambung Sultoni, menjelang tahun politik, beredar isu kalau Firli Bahuri diduga akan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden.

"Bagaimana Ketua KPK bisa profesional dalam menangani kasus korupsi besar kalau diirinya masuk politik praktis. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya," jelasnya.

Sultoni meminta agar Dewas KPK berperan aktif memeriksa kemunculan berbagai baliho pencapresan Firli.

"Baru-baru ini spanduk memperingati 1 Abad NU bergambar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Ini bahaya jika kemudian spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,” jelasnya.

Sebab jika terbukti Firli terlibat, lanjut Sultoni, maka ia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

"Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Lili Pintauli Siregar yang langsung mundur karena menerima gratifikasi tiket Motogp. Nah, penyewaan helikopter mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan, tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada Firli, seharusnya Dewas KPK lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat. Apalagi sekarang banyak dugaan yang dituduhkan kepada Firli Bahuri, seperti mutasi dua petinggi KPK. Lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: