Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Putri Candrawathi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga purna menetapkan vonis bagi istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi adalah hukuman 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu dalam sidang, Senin (13/2) lalu.

Baca Juga: Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang

Adapun pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Putri Candrawathi, yakni mencoreng nama baik Bhayangkari sebagai pengurus yang mestinya menjadi tauladan. Selain itu, Putri Candrawathi juga dinilai tidak berterus terang saat sidang berlangsung serta menimbulkan kerugian yang besar akibat perbuatannya.

Hakim mengatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut hukuman bagi Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Kendati begitu, putusan hakim berkata lain, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah purna memutuskan vonis bagi Kuat Ma'ruf. Wahyu memaparkan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf divonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Wahyu dalam sidang, Selasa (14/2/2023).

Adapun hal yang memberangkatkan hukuman Kuat Ma'ruf, yakni berlaku tidak sopan saat persidangan. Hakim juga menyebut Kuat Ma'ruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Selain itu, hakim juga menilai Kuat Ma'ruf juga tidak mengakui kesalahannya dalam persidangan dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu ihwal pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, dia juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perkara yang menyangkut namanya.

Kendati demikian, hakim mengungkap hal yang meringankan hukuman Kuat Ma'ruf, yakni terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Dengan demikian, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. "Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.

Vonis hakim bagi Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan JPU yang telah memutuskan selama 8 tahun penjara. Di sisi lain itu, Kuat Ma'ruf juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: