Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Ricky Rizal

Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, juga telah divonis selama 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2) lalu. Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim dalam sidang.

Baca Juga: Tak Terima Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Sesat: Harusnya Dibebaskan!

Adapun hal yang memberatkan hukuman bagi Ricky Rizal, yakni terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal tersebut menjadi penyebab terhambatnya persidangan. Ricky Rizal juga dinilai telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Sementara, hal meringankan tuntutan Ricky Rizal, yakni masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Ricky Rizal juga dinilai masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, mengingat usianya yang masih muda.

Vonis hakim bagi Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan JPU yang telah memutuskan selama 8 tahun penjara. Di sisi lain, Ricky Rizal juga terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E

Hakim Wahyu juga telah memutuskan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Rabu (15/2) kemarin. Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ," kata Wahyu dalam sidang.

Di sisi lain, Wahyu juga memaparkan hal yang memberangkatkan hukuman bagi Richard Eliezer adalah karena dirinya terbukti membunuh Brigadir J.

Sementara itu, Wahyu mengatakan, ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi bagi Richard Eliezer, yakni Richard Eliezer adalah saksi pelaku utama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah di hukum, dan masih muda diharapkan mampu memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

Selain itu, Wahyu juga menyebut Richard Eliezer telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Keringanan terkahir, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan Richard Eliezer. "Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," paparnya.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, putusan hakim dalam memvonis Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara. Hal itu terjadi karena Richard Eliezer berdiri sebagai justice collaborator dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Suasana persidangan pun terpantau penuh haru saat hakim membacakan vonis bagi Richard Eliezer. Para penggemar Richard Eliezer pun terpantau memadati area ruang sidang.

Tangis para penggemar pecah saat hakim membacakan vonis bagi Richard Eliezer. Adapun yang terpantau meneteskan air mata dalam sidang putusan Richard Eliezer, yakni Kuasa Hukumnya Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, dan Richard Eliezer sendiri.

Akan tetapi, hakim tetap menilai bahwa Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: