Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan DMO Batu Bara Efektif Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Kebijakan DMO Batu Bara Efektif Tahan Kenaikan Tarif Listrik Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara perlu dipertahankan sebab bakal memengaruhi tarif listrik yang dikeluarkan PT PLN.

“DMO merupakan intervensi pemerintah untuk melindungi rakyat dari membumbungnya kenaikan tarif listrik. Kalau PLN harus membayar harga batu bara sesuai harga pasar bisa dipastikan akan meningkatkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik,”Kata Fahmy,kemarin.

Kenaikan HPP Listrik, lanjutnya akan membebani rakyat sebagai konsumen. Opsi lainnnya, PLN ialah PLN tak melakukan penarikan tarif, tetapi pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN lantaran harus menjual setrum di bawah harga keekonomian.

“Intervensi pemerintah melalui DMO ini sesungguhnya merupakan amanah UUD 1945 yang mengoptimalkan batu bara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sehingga DMO batu bara harus tetap dipertahankan,"tambahnya.

Diketahui dampak perang Rusia-Ukraina pada harga batu bara mulai melemah seiring beberapa negara produsen batu bara, utamanya Tiongkok dan India mulai meningkatkan produksinya sehingga harga batu bara diperkirakan mengalami koreksi pada 2023.

Di tengah penurunan harga batu bara dunia tersebut, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Januari 2023 turun menjadi US$ 305,21 per ton dan pada Februari 2023 HBA kembali diturunkan menjadi US$ 277,05 per ton.

“Dengan harga batu bara yang masih bertengger tinggi, pengusaha batu bara tentunya akan memprioritaskan untuk mengekspor produksi batu bara,”tegasnya.

Adapun  ketentuan DMO memang mewajibkan bagi pengusaha batu bara untuk memasok 25% dari total produksinya dengan harga US$ 70 per ton. “Permintaan batu bara dari sektor kelistrikan ini diproyeksikan naik signifikan sepanjang 2023 menjadi 161,15 juta ton dari 115 juta ton pada 2022

Dengan naiknya HPP listrik, alternatifnya tarif listrik dinaikkan yang tentunya akan membebani rakyat sebagai konsumen. “Kalau tidak menaikkan tarif listrik, alternatifnya pemerintah harus menaikkan dana kompensasi kepada PLN yang makin memberatkan beban APBN karena PLN harus menjual setrum di bawah harga keekonomian,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: