Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Orang Utan di Penajam Paser Utara, Otorita IKN Kerja Sama dengan Yayasan Arsari

Lindungi Orang Utan di Penajam Paser Utara, Otorita IKN Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjalin kerja sama dengan Yayasan Arsari dalam rangka melindungi Orang Utan dengan mengembangkan Pusat Suaka Orang Utan (PSO) di Pulau Kalawasan, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Kepala OIKN, Bambang Susantono, mengatakan langkah ini bertujuan untuk menyediakan tempat perlindungan Orang Utan jantan dewasa. Pihaknya, kata Bambang, akan memberikan fasilitas dan pengelolaan yang memenuhi prinsip kesejahteraan satwa, terutama bagi Orang Utan yang telah ditetapkan tidak dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya karena alasan tertentu.

Baca Juga: Pembangunan IKN Nusantara Akan Gunakan Sejumlah Konsep Ini

Ia menyambut baik kerja sama dengan Yayasan Arsari dalam mengembangkan PSO di Pulau Kalawasan sehingga menjadikan Nusantara sebagai pusat pemerintahan negara yang sangat memperhatikan lingkungan.

"Orang Utan merupakan salah satu spesies endemik Indonesia yang perlu dijaga dan dilestarikan. Meskipun Kawasan IKN bukanlah habitat alami dari Orang Utan, tapi kami sangat berkomitmen untuk mendukung perlindungan bagi Orang Utan," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: IKN Nusantara Ditargetkan Jadi Kota Netral Karbon pada 2045

Direktur Eksekutif Yayasan Arsari, Dr. Catrini Pratihari Kubontubuh, mengatakan kerja sama dengan OIKN dalam pengembangan PSO di Pulau Kalawasan akan sangat bermanfaat bagi keberadaan Orang Utan yang merupakan kekayaan hayati Indonesia.

"Tentunya, hal ini juga akan menguatkan komitmen IKN sebagai forest city," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: