Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Orang Utan di Penajam Paser Utara, Otorita IKN Kerja Sama dengan Yayasan Arsari

Lindungi Orang Utan di Penajam Paser Utara, Otorita IKN Kerja Sama dengan Yayasan Arsari Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin

PSO yang berjarak kurang lebih 10 km dari Titik Nol Nusantara ini nantinya diharapkan dapat membantu mengurangi beban berupa biaya dan resiko fisik dari keberadaan Orang Utan jantan dewasa berpipi lebar di berbagai Pusat Rehabilitasi atau Reintroduksi Orang Utan.

Tak hanya itu, keberadaan Orang Utan di Pulau yang dijadikan sebagai habitatnya diharapkan lebih terjamin untuk kesejahteraannya, dan ekosistem pulau-pulau disekitarnya diharapkan lebih terjaga sehingga menjadi tempat perkembangbiakan dari hewan-hewan laut yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga: Pembangunan IKN Harus Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Bambang menambahkan komitmen bersama antara OIKN dan Yayasan Arsari tidak hanya dalam pengembangan PSO, tapi juga dalam mewujudkan IKN Forest City sebagai model pembangunan kota yang konsen pada carbon neutral city, biodiversity, dan SDGs.

"OIKN sangat membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga pemerhati lingkungan, baik yang berskala internasional maupun nasional untuk bersama-sama menjaga lingkungan di wilayah IKN dan sekitarnya," ujar Bambang.

Baca Juga: Peneliti BRIN: Masyarakat Tak Berharap IKN Punya Teknologi Mutakhir

IKN Nusantara dibangun dengan konsep Forest City. Ini merupakan langkah Indonesia untuk melakukan mitigasi perubahan iklim. Sebesar 65% wilayah IKN Nusantara akan menjadi hutan tropis melalui reforestasi, sebesar 10% menjadi area taman dan produksi pangan dan 25% untuk area kota.

"Tujuannya Nusantara akan menjadi carbon-neutral city pada 2045," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: