Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB Tahun Ini

KemenKopUKM Targetkan 10 Juta UMKM Miliki NIB Tahun Ini Kredit Foto: KemenKopUKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) mencatat, sampai per 13 Februari 2023 kemarin, terdapat sebanyak 3.362.208 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM. NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 atau 94,80% dan usaha kecil sebesar 128.587 atau 3,82%.

Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro, Rahmadi, mengatakan UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.

Baca Juga: KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan Surat Berharga Securities Crowdfunding

Menurutnya, cara mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas salah satunya dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. Untuk itu, pada tahun ini, KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.

"Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro," kata Rahmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Bukan hanya menjalin kerja sama, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

"Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM," ucap Rahmadi.

Baca Juga: Kemenkop-UKM: ASPI 2022-2024, Fondasi Reformasi Kebijakan UMKM di Indonesia

Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro, sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Bukan hanya itu, dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah. Namun sayangnya, sebagian besar UMKM, kata Rahmadi, masih berpendapat jika perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: