Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rumuskan Skema Pendanaan Off Taker Pangan

Pemerintah Rumuskan Skema Pendanaan Off Taker Pangan Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tengah merumuskan skema pendanaan untuk memperkuat peran BUMN sebagai pembeli siaga (off taker) pangan dari petani/peternak/nelayan di tanah air. Pendanaan itu bisa dari APBN atau perbankan.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan penguatan BUMN di sektor Pangan sebagai off taker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan harus didukung dengan skema pendanaan yang kuat dan berkelanjutan.

Pendanaan tersebut diperlukan setidaknya untuk mengamankan dua hal. Pertama yakni memastikan BUMN pangan siap sebagai standby buyer saat musim panen tiba, serta sebagai dana investasi untuk menyiapkan infrastruktur pendukung seperti fasilitas penyimpanan dan sarana logistik pangan lainnya.

“Bapanas bersama Kementerian BUMN terus berkoordinasi untuk mematangkan usulan skema pendanaan yang tepat bagi BUMN Pangan, sehingga perannya sebagai off taker pangan dapat diperkuat sesuai arahan Bapak Presiden,” jelasnya di Jakarta, kemarin.

Arief menambahkan, pola yang tengah dibahas adalah opsi pendanaan yang bersumber dari APBN dan Perbankan. Terkait dua opsi ini apabila nanti telah disepakati akan dilakukan perumusan bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

“Untuk pendanaan secara umum ada dua, bisa bersumber dari APBN dan dana murah yang dikerjasamakan dengan perbankan. Ini tentu perlu sinkronisasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia,” ungkapnya.

Arief menekankan, pendanaan untuk memperkuat Peran BUMN Pangan sebagai off taker ini akan memberikan manfaat dan mendorong terlaksananya sejumlah program pemerintah. Diantaranya, menjaga harga pangan di tingkat petani, peternak, dan nelayan agar tidak jatuh.

“Saat musim panen tiba, produk pasti melimpah. Pemerintah melalui BUMN Pangan harus hadir melakukan penyerapan dengan harga yang wajar, sehingga harga dasar di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) terjaga,” terangnya.

Selanjutnya, pendanaan ini juga mendorong terlaksananya Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP.

“Produk pangan yang diserap dari para petani, peternak, dan nelayan lokal tersebut akan disimpan dalam gudang atau fasilitas penyimpanan yang dapat memperpanjang umur simpan sebagai CPP, sehingga kedepannya kita mulai memiliki CPP untuk sejumlah komoditas pangan strategis. CPP peting untuk intervensi stabilitas harga dan bantuan saat terjadi kondisi darurat,” paparnya.

“Maka kenapa perlu pendanaan untuk memperkuat peran BUMN Pangan sebagai off taker ini pertimbangannya sangat logis. Dana tersebut pun tidak hilang karena berubah menjadi CPP,”pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: