Pinjaman Sandiaga Ternyata Pelanggaran Pidana, Kubu Anies Baswedan: Bukan Gubernur Lagi, Sudah Berlalu...
Perwakilan Tim Anies, Hendri Satrio menjawab pernyataan bahwa pinjaman jagoannya ternyata bisa masuk pelanggaran pidana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dirinya mengatakan hal tersebut bukan lagi urusan yang relevan mengingat bagaimana sudah lunasnya utang dari Anies Baswedan itu.
Baca Juga: Ngusungnya Anies Baswedan, Kubu Megawati Jadi Ogah Dekati Koalisi Perubahan: Mohon Maaf...
Selain itu, dirinya mengungkit bagaimana mantan menteri pendidikan tersebut telah menyelesaikan jabatannya sebagai seorang gubernur dari DKI Jakarta.
"Anies ini sebetulnya menggambarkan hal-hal yang sesungguhnya terjadi kepada orang-orang yang kaya ide," kata Hendri kepada Republika, Kamis (16/2/2023).
Sebab, ia mengingatkan, Anies Baswedan memang hadir bermodalkan ide dan gagasan untuk maju dalam Pilgub DKI 2017. Tapi, Hendri menuturkan, karena tidak memiliki uang, keterbatasan logistik pula, maka membutuhkan banyak dukungan masyarakat.
Hendri menekankan, jangan sampai orang-orang yang penuh dengan ide dan gagasan tapi tidak memiliki uang tidak dibolehkan meminjam uang. Serta, tidak bisa mendapat dukungan-dukungan lain dari masyarakat dan tidak bisa maju ke pilkada.
Terbukti, ia menerangkan, masyarakat Jakarta banyak yang membantu Anies dan akhirnya bisa maju dan memang. Ia merasa, soal pelanggaran atau tidak sudah ada aturan jelas, cuma perlu jelas apakah ini dari satu sumber atau banyak sumber.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement