Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Pertukaran Sekuritas Amerika Serikat sebagai regulator utama pasar saham Amerika Serikat baru-baru ini telah mengusulkan proposal yang mengamandemen "Aturan Kustodi 2009" dengan memperluas cakupan aturan di dalamnya, termasuk aturan yang lebih ketat terkait kripto.
Dilansir dari Cointelegraph pada Jumat (17/2/2023), Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan pada 15 Februari menyampaikan bahwa proposal saat ini belum secara resmi disetujui oleh SEC.
Adapun dari lima anggota panel telah memberikan suara 4-1 untuk mendukung proposal yang aturan di dalamnya dapat mempersulit perusahaan kripto untuk memberikan layanan sebagai penjaga aset digital di masa depan.
Baca Juga: Binance dan Huobi Bekukan Kripto Senilai US$1,4 Juta yang Terkait Peretas Korea Utara
Gensler mengatakan bahwa beberapa platform perdagangan kripto saat ini yang menawarkan layanan kustodian bukanlah "penjaga yang memenuhi syarat" yang sebenarnya.
Menurut SEC, kustodian yang memenuhi syarat umumnya adalah bank atau asosiasi tabungan federal atau negara bagian, perusahaan perwalian, broker-dealer terdaftar, dan pedagang komisi berjangka terdaftar atau lembaga keuangan asing.
Untuk dapat menjadi penjaga yang memenuhi syarat di bawah aturan yang baru diusulkan, perusahaan AS dan perusahaan asing perlu memastikan bahwa semua aset yang dikustodi termasuk kripto harus dipisahkan dengan benar dan mereka juga harus melewati serangkaian pengecekan tambahan seperti audit tahunan dari akuntan publik dan langkah transparansi lainnya.
Meski proposal yang diajukan bulankan aturan penegakan, rupanya tidak semua setuju dengan pandangan Gensler. Komisaris Hester Peirce menyebut bahwa proposal nampaknya dirancang untuk menjatuhkan industri kripto dengan menyusutkan jajaran penjaga aset digital tersebut. Ia juga khawatir bahwa proposal yang diinginkan untuk segera diberlakukan tersebut justru akan lebih berbahaya dibandingkan membawa kebaikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement