Bappebti Dorong Anak Muda Indonesia Ikut Serta dalam Pengembangan Aset Kripto
2. Hasil penilaian dengan Analytical Hierarchy Process (AHP) wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) Aset Kripto (coin market cap);
b. Masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia;
c. Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent), dan;
d. Telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.
3. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Pedagang Fisik Aset Kripto ditetapkan oleh Kepala Bappebti di daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
"Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto: yaitu sebanyak 383 jenis aset kripto."
Di sisi lain, Didid mengajak masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada aset kripto lokal. Ia juga turut mengingatkan bahwa dalam upaya untuk mendorong perkembangan janis koin lokal, Bappebti senantiasa melakukan evaluasi bersama dengan para pedagang. Tidak hanya mengevalusi 383 koin yang telah ada, namun Bappebti juga mengevaluasi akan kemungkinan koin baru yang bisa bergabung di dalam ekosistem. Ia menyampaikan bahwa jumlah 383 koin dapat senantiasa berubah menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement