Sindir Vonis Ringan Hukuman Richard Eliezer yang Jomplang, Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Sambo Lagi?
Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, telah divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis ini dinilai terlalu ringan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ia menyindir majelis hakim yang menetapkan hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu selama 12 tahun penjara.
Dilihat dari kanal YouTube @Lambegosip, Hotman awalnya menyoroti permintaan dari ibu Bharada E yang meminta agak Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Namun baginya vonis hakim ini terlalu rendah.
"Kemaren ibunya Eliezer mengimbau kepada kejaksaan agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan masa 12 tahun bisa berubah jadi 1 6 bulan. Halo bapak," ucapnya.
Dirinya tetap mengajak masyarakat untuk mendukung permintaan dari ibu Bharada E. Namun dia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri.
"SOP Kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2 per tiga harus banding, itu masih berlaku gak?" ucapnya.
"Cuma ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1 tahun 6 bulan, wah kita lihat nanti, mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan, atau apa nanti?" paparnya.
Baca Juga: Denny Sumargo Disenggol, Hotman Paris Turun Tangan
Setelah mendengar pernyataan ini banyak warganet yang menyerang Hotman Paris. Ada yang menyindirnya pernah mau jadi pengacara Ferdy Sambo sebelum dilarang istrinya.
"Lah kan Hotman dulu sempat mau jadi pengacara Sambo. Tapi dicegah sama bininya. Mungkin sekarang mau lagi," kata Fanixxx.
"Urus aja aspri-asprimu gak usah urus Bharada E," tegas @cindyxxx.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Advertisement