Drama Belum Berakhir! Ferdy Sambo dan Antek-anteknya Resmi Ajukan Banding, Cuma Richard Eliezer yang Terima Nasib
Empat dari lima terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan informasi tersebut kepada media di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Ferdy Sambo memang mendapatkan hukuman lebih berat. Hakim pun menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan vonisnya itu. Sementara istrinya divonis 20 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Kemudian antek-anteknya, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Berbeda dengan yang lainnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menilai Bharada E mau bekerja sama mengungkap kebenaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement