Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti...

Utang Anies Baswedan Rp50 Miliar Melanggar Pidana, Bawaslu Nyesel Nggak Bisa Berbuat Apa-apa: Coba dari Dulu, Pasti... Kredit Foto: Twitter/Relawan Anies-Sandi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan utang Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar berbuntut panjang sejak pengungkapannya ke publik beberapa pekan terakhir. Bahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menyesalkan soal utang-piutang ini.

Meski mencium adanya potensi pelanggaran pidana, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan tidak bisa mengusut perkara utang-piutang Anies-Sandi ini karena sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: Sibuk Ngurusin Utang Anies Baswedan Sampai Berani Nantang KPK, Fahri Hamzah Disebut Sedang Sakit Keras

Pasalnya, menurut Bagja, sebuah kasus dugaan pelanggaran pemilu maupun pilkada bakal kedaluwarsa apabila proses pemilihan sudah rampung.

"Jadi kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Menurut Bagja, kasus tersebut kini hanya bisa dijadikan pelajaran saja. Pelajaran bagi kontestan Pemilu 2024 agar mematuhi ketentuan pelaporan dana kampanye.

Baca Juga: Ungkit Utang Rp50 Miliar, Fahri Hamzah Mantap Pilih Prabowo Ketimbang Anies

"Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir," ujar Bagja.

Ini merupakan kali kedua Bagja menyoroti perkara dana kampaye Anies ini. Pada Selasa (14/2/2023) malam, Bagja menyebut Anies melanggar ketentuan dana kampanye karena menerima sumbangan sebesar Rp50 miliar dari pihak ketiga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: