Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Yosua Terungkap Alami Konflik Batin: Hati Nurani Kami Sebetulnya Berkelahi

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Yosua Terungkap Alami Konflik Batin: Hati Nurani Kami Sebetulnya Berkelahi Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Keputusan hakim ini rupanya memicu konflik batin dalam keluarga Yosua.

Hal ini diungkap Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro. Ia menyebut keluarga sulit menerima ketika mendengar putusan hakim.

Baca Juga: Hotman Paris Sesumbar Mau Biayai Pernikahan Richard Eliezer dan Disiarkan di TV, Netizen: Ditunggu Janjinya Bang

"Terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer memang dalam hati kecil keluarga itu sangat sulit menerima keadaan anak kesayangan yang sudah tiada dan kemudian ditembak begitu saja oleh teman dekatnya. Tentu dalam hal ini ketika kami mendengar vonis 1,6 hati nurani kami itu sebetulnya berkelahi. Berkelahi di sini dalam artian harusnya Richard ini bisa menghindar atau tidak melakukan penembakan kepada almarhum," ujarnya dalam acara ILC yang tayang, Kamis, (16/2/2023).

Meski demikian, dia mengakui pihak keluarga Brigadir J telah bersepakat mengampuni Richard Eliezer dengan kejujurannya yang mampu membuka tabir ini.

Baca Juga: Belain Ferdy Sambo Segitunya Sampai Rela Dihujat, Pesan Nikita Mirzani ke Keluarga Yosua: Ikhlaskan, Jangan Kau Terus Dendam

"Karena menurut kami dan pihak keluarga jika tidak ada Richard Eliezer itu untuk mengungkap fakta ini. Sepertinya sangat sulit, mengingat kita lihat kebesaran seorang Ferdy Sambo, kewenangan yang begitu luas namun dalam hal ini ya kami tetap menghormati hukum," ungkapnya.

Di sisi lain dia bercerita, pihaknya sedikit kaget terkait dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: