Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Utang Anies ke Sandiaga, Nasdem Pasang Badan Sampai Mau Hadirkan Ahli Pidana

Soal Utang Anies ke Sandiaga, Nasdem Pasang Badan Sampai Mau Hadirkan Ahli Pidana Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader NasDem, Akbar Faizal mempublikasikan isi dokumen perjanjian pinjaman dana kampanye Anies Baswedan pada Pilgub DKI Jakarta 2017 silam.

Pada perjanjian pertama itu tertulis Rp30 Miliar. Kemudian pinjaman kedua tertulis Rp20 Miliar.

Selanjutnya pinjaman ketiga Rp42 Miliar. Sehingga jika ditotal sebesar Rp92 Miliar.

“Menjadi total Rp92 miliar yang digugat,” kata Akbar Faizal dalam kanal YouTube-nya bersama Wakil Ketua Partai Gelora Fahri Hamzah dan Politisi Andi Sinulingga.

Baca Juga: Label Politik Identitas Jadi Ancaman Serius di Pilpres 2024, Pengamat Heran Anies Terima Dukungan Partai Ummat

Dalam poin lima itu tertulis “Sandiaga Uno mengetahui bahwa baik dana pinjaman pertama, kedua dan pinjaman ketiga bukanlah untuk kepentingan pribadi saya. Namun diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada 2017”.

“Karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Aksa ( pihak penjamin) berdasarkan kesepakatan antara bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan dan kesempatan tersebut sampai saat ini belum tersedia” lanjutnya.

Kemudian poin ketujuh, “bahwa dalam hal saya dan Bapak sandiaga Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 2017 maka Bapak Sandiaga Uno berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman 1,2,3 serta membebaskan saya dari kewajiban untuk membayar kembali dana pinjaman 1,2 dan 3 tersebut”.

Kemudian di poin selanjutnya tertulis, mekanisme penghapusan dana pinjaman 1,2,3 tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Anies dan Sandiaga Uno.

Baca Juga: Mimpi Anies Baswedan Jadi Presiden Bisa Kandas Sebelum Pilpres 2024: Koalisi Bubar dan Jadi Tersangka

Akbar Faizal Sempat mengaku ingin menghadirkan seorang ahli pidana di dalam podcast-nya.

Namun pada kesimpulannya kata dia, sebenarnya ini sama dengan tidak ada perjanjian.

“Karena ini keliru dan ngawur perjanjiannya. pada poin pertama mengatakan ini tapi dibantah lagi oleh poin berikutnya,” tandasnya.

Lanjut Akbar Faizal menampilkan laporan dana kampanyenya Anies pada tahun 2017.

“Ini data-datanya, ini dokumen-dokumennya asal sumbangan dan dana kampanye dan itu sudah diaudit,” ucapnya.

Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disebut total sumbangan Rp65.257.500.000

“Wajar kemudian orang bertanya Rp65 Miliar yang tertulis di sini, tetapi dalam perjanjian itu sampai Rp92 Miliar,” tambahnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: