Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Heran Jokowi Enggak Takut Langgar Undang-Undang: Dua Menterinya Rangkap Jabatan

Pengamat Heran Jokowi Enggak Takut Langgar Undang-Undang: Dua Menterinya Rangkap Jabatan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua Menteri yang baru saja dilantik menjadi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PSSI disebut melanggar Undang-undang.

Menteri BUMN, Erick Thohir baru saja terpilih menjadi Ketua Umum PSSI untuk Periode 2023-2027.

Baca Juga: Jadi Ketum, Erick Thohir Diminta Jokowi Reformasi Total PSSI

Selain itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali, di saat yang bersamaan juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI.

PSSI resmi memilih Ketum dan Pengurus baru PSSI setelah Kongres Luar Biasa (KLB) di hotel Shangrila Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Kedua Menteri tersebut terpilih melalui proses panjang dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.

Terkait hal itu, pengamat politik Muslim Arbi mengaku heran. Pasalnya, terpilihnya Erick dan Zainuddin yang keduanya adalah pembantu Jokowi mengundang pertanyaan besar. Kenapa Jokowi membiarkan dua Menteri kabinetnya rangkap jabatan?

Padahal, rangkap jabatan itu jelas-jelas dilarang Undang-undang Kementerian Negara.

Undang-Undang Kementrian Negara: UU no.39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf c jelas melarang menteri rangkap jabatan organisasi yang dibiayai APBN.

PSSI adalah Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia yang dibiayai oleh APBN. Jadi larangan kementerian negara: Menteri menjabat dan rangkap jabatan adalah pelanggaran UU yang nyata.

Hal tersebut tentunya memaksa Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan 2 Menterinya Yaitu, Mentri BUMN dan Menteri Pemuda dan Olahraga: Erick Thohir dan Zainuddin Amali dari jabatan Menteri.

"Erick Tohir dan Zainuddin Amali harus memilih antara jadi Menteri atau mengurus PSSI. Jika Presiden Joko Widodo membiarkan dua menterinya itu rangkap jabatan maka jelas-jelas presiden lakukan pelanggaran yang nyata atas UU Kementerian Negara," tegas Muslim Arbi.

Pelanggaran UU seperti itu: jika dibiarkan secara sengaja, maka Presiden Joko Widodo dengan sengaja lakukan penggaran UU no 39 tahun 2008.

"Pelanggaran itu berpotensi Presiden dapat di-impeach dari jabatannya," ungkapnya.

"Jokowi kini dihadapkan dengan pilihan berat, akan tetap sebagai Presiden atau membiarkan dua menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi dilengserkan dari jabatannya," tandas Muslim Arbi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: