Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto, menegaskan, Komisi VIII DPR dan Pemerintah telah bekerja keras dalam menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dia menegaskan, Bipih yang diusulkan pemerintah sebesar Rp69 juta kemudian turun dan disepakati menjadi Rp49,8 juta merupakan bukti kerja keras itu.
“Ada penurunan sebesar Rp20 Juta,” kata Yandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/23).
Dia menuturkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memastikan bahwa ada kenaikan yang dibebankan kepada jamaah haji. Kendati demikian, kenaikannya tidak langsung drastis tetapi perlu bertahap.
Baca Juga: Alasan-alasan Biaya Haji Makin Mahal, Salah Satunya Gegara Arab Saudi?
Dengan begitu, disepakati ada penurunan nilai dari Rp69 juta menjadi Rp49,8 juta sehingga jamaah yang dianggap mampu bisa terpenuhi subsidinya atau penggunaan nilai manfaatnya tidak lebih besar dari uang yang dibayarkan oleh jamaah haji. Yandri menegaskan, nilai Rp49,8 juta sudah mendekati ideal sebab menurutnya, angka tersebut sudah turun dari usulan sebesar Rp69 juta.
Dia menegaskan, DPR sudah lama mengingatkan meskipun nilai yang ditetapkan turun dari usulan pemerintah. Kendati demikian, layanan yang diberikan kepada jamaah haji tidak boleh berkurang atau turun.
“Malah kalau bisa ditingkatkan,” tegasnya.
Baca Juga: Pimpinan MPR Sayangkan Penetapan Biaya Haji: Masa Tunggunya Lama, Biayanya Naik!
Dia juga meminta pemerintah untuk terus melakukan perbaikan pelayanan, baik di dalam negeri maupun di tanah suci. Selain itu, Yandri juga menilai perlunya perbaikan kondisi keuangan haji dengan prinsip keterbukaan dan transparan.
Baca Juga: Alhamdulillah Turun 30 Persen! Ongkos Haji Jadi Rp49,8 Juta
Dirinya menyayangkan bila ada fraksi yang menolak biaya naik haji yang telah ditetapkan oleh Komisi VIII dan pemerintah. Pasalnya, bila tidak ada keputusan soal biaya Bipih dan BPIH, ibadah haji tidak bisa terselenggara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement