Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma
Pernyataan Surya Darmadi
Sementara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku heran dengan tindakan pidana yang ditudingkan kepadanya karena apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukannya. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan didiskriminasi.
Surya Darmadi mengaku bingung di mana letak kesalahannya sehingga dipermasalahkan oleh Kejagung. Terlebih, perkebunan yang ia kelola sudah berjalan kurang-lebih 26 tahun dan tidak pernah bermasalah.
Padahal, kata dia, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Di mana, UU itu menyatakan bahwa penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan telah diatur secara jelas di Pasal 110A dan 110B. Kedua pasal memberikanwaktu selama tiga tahun bagi perusahaan untuk menyelesaikan perizinan. Kemudian pelanggaran atas ketentuan tersebut hanya dikenakan sanksi administratif.
“Yang menjadi pertanyaan saya, apakah UU Cipta Kerja yang digagas dibuat dan diundangkan oleh Presiden dan DPR masih berlaku? Ataukah Kejaksaan yang menganggap menyatakan ini tidak mengikat kepada Kejaksaan?” kata Surya Darmadi kepada majelis hakim di persidangan.
Saat diperiksa sebagai terdakwa tanggal 30 Januari, Surya bahkan mengonfirmasikan kepada Jaksa dan Majelis Hakim apakah UU Cipta Kerja berlaku atau tidak. Sebaliknya, Majelis menyatakan UU itu berlaku, apalagi PERPU 2/ 2022 ada sebagai turunannya.
Surya sontak mengatakan terimakasihnya atas penegasan hakim. Karenanya, dia menilai seharuanya tidak ada dasar hukum dan alasan menuntutnya sampai seukur hidup penjara. Surya menilai, tuntutan itu tidak menghormati hukum yang dibuat pemerintah dan DPR.
Sementara Penasihat Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Ciptaker atau Omnibus Law. Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan, apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapag mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement