Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Korban Gusuran Stadion Andalan Anies Gugat Pemprov DKI, Tuntut Segera Tempati Rusun

Korban Gusuran Stadion Andalan Anies Gugat Pemprov DKI, Tuntut Segera Tempati Rusun Foto udara pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) berlangsung di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Pembangunan stadion berkapasitas 82.000 penonton yang ditargetkan selesai pada akhir 2021 tersebut telah mencapai 87,85 persen (data terakhir PT Jakarta Propertindo pada 9 Desember 2021) serta telah selesai pada bagian atap metal sheet atap berstandar FIFA. | Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Merespons tindakan Pemprov DKI Jakarta beserta JakPro tersebut, PWKB bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan Keberatan Administratif kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta Direktur Utama JakPro.

Baca Juga: DKI Jakarta Dibawa Mundur Sama Anies Baswedan, Elite Megawati: Benar, Seratus Nilainya!

Menyikapi hal tersebut, PWKB didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta selaku meminta PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo untuk:

  1. Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga yang diwakili para pengaju;
  2. Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayam dengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi warga sebagai korban penggusuran;
  3. Menjamin bahwa warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam;
  4. Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: