Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demi Tingkatkan Minat Masyarakat, Pemerintah Mutlak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Demi Tingkatkan Minat Masyarakat, Pemerintah Mutlak Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Petugas mengisi daya baterai pada mobil listrik saat rangkaian apel siaga pengamanan pasokan ketenagalistrikan KTT G20 dan Yantek Optimization di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (1/11/2022). PLN menurunkan sebanyak 1.079 personel serta menyediakan berbagai alat pendukung seperti Uninterrutible Power Supply (UPS) 102 unit, Unit Gardu Bergerak (UGB) 36 unit, Unit Kabel Bergerak (UKB) 29 unit, genset 68 unit, Fiber Optic Cable (FOC) 22 unit, crane, dan lain sebagainya untuk menyukseskan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022 mendatang. | Kredit Foto: Antara//Nyoman Hendra Wibowo

Menurutnya, insentif potongan pajak bagi mobil listrik dan Rp7 juta bagi motor listrik sudah tepat. Namun, eligibilitas merek (brand) mobil atau motor apa saja yang bisa menjadi penerima insentif harus diperhatikan.

"Pemberian insentif ini harus dikaitkan dengan pengembangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hanya brand dengan kandungan TKDN tertentu yang boleh memperoleh insentif tersebut,” ujarnya.

Selain itu, konversi motor listrik dapat menjadi alternatif lain elektrifikasi dengan harga yang lebih murah. Selain itu, konversi motor juga menjadi sarana peremajaan motor-motor yang lebih tua.  

Ditinjau dari infrastruktur kendaraan listrik, meski instalasinya meningkat 200 persen dibandingkan 2021, namun lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum tersebar merata. 88 persen SPKLU masih terkonsentrasi di Jakarta dan Bali.

Selain itu, pemanfaatan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih belum standar dan hanya berlaku untuk merek tertentu.

“Pemerintah perlu mempermudah investasi SPKLU salah satunya adalah mengubah kewajiban pemasangan tiga jenis port berbeda di tiap unit SPKLU yang tercantum di Permen ESDM Nomor 13/2020. Kewajiban adanya tiga port membuat biaya investasi membengkak sampai Rp750 juta-1,5 miliar per SPKLU. Padahal tidak semua lokasi memerlukan tiga jenis port sekaligus. Jika tidak ada kewajiban tersebut, maka dengan nilai investasi yang sama, jumlah SPKLU yang dibangun bisa 3-4 kali lebih banyak,” ucapnya.

Lanjutnya, standardisasi SPBKLU dapat dimulai dari motor listrik berkapasitas baterai 1,2 kWh atau 1,44 kWh yang saat ini menguasai 79 persen motor listrik di pasaran, sehingga tidak terlalu menyulitkan manufaktur.

"Pemerintah perlu juga melakukan standardisasi bentuk dan ukuran baterai hingga konfigurasi elektrik di dalamnya," ungkapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: