Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah, DPR Respons Tegas, Simak!

Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Masih Ada Masalah, DPR Respons Tegas, Simak! Desain Ibu Kota Negara (IKN). | Kredit Foto: Twitter/IKN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persoalan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru terus jadi sorotan, salah satunya adalah mengenai pembebasan lahan atau pertanhan yang akan dibangun banyak gedung.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023) meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.

Menurut Yanuar, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.

"Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress report-nya. Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur," ucap Politisi PKB itu.

Baca Juga: Mobil Esemka Kebanggaan Jokowi Ternyata Buatan China, DPR Minta Istana Segera Beri Klarifikasi: Harusnya Dia Malu!

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya. Ia pun menyontohkan, bahwa Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah. Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada.

Lebih lanjut ia menyampaikan yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.

Baca Juga: Dengar Anies Baswedan Kirim Sinyal Bakal Lanjutkan Proyek IKN, Rocky Gerung Langsung Kritik Keras: Anies Jadi Sales-nya Jokowi!

"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," ujarnya.

"Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak bertanya ke kita (Komisi II). Kita pun tidak bisa jawab detail. Padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa. Pihak kesultanan bingung, belum lagi tanah adat dayak, ulayat dan masyarakat, jangan sampai hak mereka terampas," tutur Mohamad Muraz lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: